🎲 Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Adalah
"Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan."
Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang/ jasa. Menurut Bab 1 ketentuan Umum pasal 1 perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
Setidaknya ada empat jenis pengadaan barang dan jasa yang perlu Anda ketahui di antaranya: 1. Pengadaan Barang. Pengadaan barang adalah jenis pengadaan yang mencakup barang tidak bergerak atau bergerak, tidak berwujud atau berwujud, hingga yang jarang dipakai atau dapat dipakai. Lalu, jenis pengadaan ini dibedakan menjadi empat bagian:
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan ( bahasa Inggris: procurement) adalah metode untuk menemukan dan menyetujui syarat-syarat, serta membeli barang, jasa, atau pekerjaan lainnya dari sumber eksternal, sering kali dilakukan dengan menggunakan proses tender atau lelang. [1] Istilah Pengadaan juga sering digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sebuah lembaga
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan
.
pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah